Senin, 26 Desember 2016

Berantas Pornografi



Rencana pemerintah untuk memblokir situs porno merupakan kebijakan positif dan perlu mendapat dukungan dari berbagai kalangan. Upaya yang sangat berani ini berguna untuk mengantisipasi rusaknya mental masyarakat Indonesia terutama kalangan “intelektual” yang bisa mengoprasikan computer dan internet.
            Jumlah masyarakat yang termasuk kategori di atas juga tidak sampai 10 persen penduduk Indonesia. Sementara itu, masyarakat awam, baik di kota maupun dipedesaan masih buta dengan computer, apalagi yang namanya internet.
            Niat pemerintah memblokir situs porno dengan alasan mental dan akhlak patut diacungkan jempol. Namun, jika boleh jujur, ada beberapa hal yang juga dan lebih di prioritaskan untuk ditindaklanjuti.
            Pertama, siaran televise yang mengumbar nafsu. Film berbau seks hendaknya lebih dulu disensor, termasuk adegan berpelukan dan ciuman yang bukan mahram yang saat ini bsa dilihat di televise-televisi swasta. Jelas, aksi tersebut bertolak belakang dengan ajaran agama dan budaya masyarakat Indonesia.
            Kedua, beredarnya DVD dan VCD film porno dan semi porno di pasaran. Inilah yang sangat mmendesak dilakukan pemerintah. Mengapa? Saat ini, enegak hukum seakan tak berdaya dan lebih ekstrem lagi tak peduli lagi dengan hal ini.
            Bahayanya, VCD dan DVD tersebut bisa dibeli anak-anak. Karena selain harganya murah, juga tak ada larangan dari si penjual emperan yang hanya tahu laku dan untung. Bagaimana perilaku anak-anak generasi penerus bangsa yang menonton film ini?
            Dimana aparat kepolisian? Mengapa tak melakukan razia barang bajakan yang jelas melanggar undang-undang hak cipta? Dimana kepolisian dan kejaksaan? Mengapa membiarkan beredarnya film-film yang merusak generasi bangsa ini?
            Mudah-mudahan semua pihak sadar. Penjual jangan lah hanya mengharapkan untung yang tak seberapa lantas tak peduli. Kemudian jika memang ada yang berbau pornografi, janganlah dijual dan dipajangkan dengan sampul yang menipu. Aparat penegak hukum tegakkanlah hukum, jangan hanya sibuk mengurus dan memeriksa kasus korupsi dan kejahatan saja. Sementara kejahatan yang lebih dahsyat merusak bangsa bebas bergerak di depan mata.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar