Kamis, 29 Desember 2016

Nasib Guru TIK dalam Implementasi K-13



Dalam setiap perubahan, pasti ada kelompok yang diuntungkan dan kelompok yang dirugikan, makanya tidak setipa orang menyambut baik dengan segera terhadap setiap perubahan; termasuk sambutan masyarakat dan guru terhadap perubahan dan penataan kruikulum 2013, tidak sedikit yang acuh tak acuh, bahkan menolak baik secara langsung maupun secara diam-diam, dengan tidak melaksanakan ide-ide yang tidak digulisrkan. Diantara yang mendapat posisi kurang nyaman dari perubahan kurikulum 2013 ersebut adalah guru TIK, karena mata pelajaran TIK yang tadinya tercantum 2 jam, hilang dalam struktur kurikulum 2013. Sontak saja membuat gelapan guru TIK terutama yang sudah sertifikasi; mereka ketakutan, takut sertifikatnya dicabut, bahkan yang lebih menakutkannya lagi: takut tunjangannya dihentikan. Makanya dalam setiap pembahasan, diskusi dan seminar tentang K13, pertanyaan tentang nasib guru TIK ini selalu muncul. Lantas apa jawabannya? Bagaimana nasib guru TIK selanjutnya. Kebingungan dan kegamangan yang hamper membuat guru TIK frustasi, sekarang sudah ada jawabannya. Jawaban tersebut ada dalam Peraturan Menteri Pendidikan dn Kebudayaan No 68 Tahun 2014, yang mengatur guru TIK dalam K13.

Sumber: Mulyasa, E. 2014. Guru dalam Implementasi Kurikulum 2013. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar