Dalam setiap perubahan, pasti ada kelompok yang diuntungkan dan
kelompok yang dirugikan, makanya tidak setipa orang menyambut baik dengan
segera terhadap setiap perubahan; termasuk sambutan masyarakat dan guru terhadap
perubahan dan penataan kruikulum 2013, tidak sedikit yang acuh tak acuh, bahkan
menolak baik secara langsung maupun secara diam-diam, dengan tidak melaksanakan
ide-ide yang tidak digulisrkan. Diantara yang mendapat posisi kurang nyaman
dari perubahan kurikulum 2013 ersebut adalah guru TIK, karena mata pelajaran
TIK yang tadinya tercantum 2 jam, hilang dalam struktur kurikulum 2013. Sontak
saja membuat gelapan guru TIK terutama yang sudah sertifikasi; mereka
ketakutan, takut sertifikatnya dicabut, bahkan yang lebih menakutkannya lagi:
takut tunjangannya dihentikan. Makanya dalam setiap pembahasan, diskusi dan
seminar tentang K13, pertanyaan tentang nasib guru TIK ini selalu muncul.
Lantas apa jawabannya? Bagaimana nasib guru TIK selanjutnya. Kebingungan dan
kegamangan yang hamper membuat guru TIK frustasi, sekarang sudah ada
jawabannya. Jawaban tersebut ada dalam Peraturan Menteri Pendidikan dn
Kebudayaan No 68 Tahun 2014, yang mengatur guru TIK dalam K13.
Sumber: Mulyasa, E. 2014. Guru dalam Implementasi Kurikulum 2013. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar